Sunggal, Poskini — Sejumlah warga Dusun I Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Wilkum Polsek Sunggal menyuarakan harapan agar aparat penegak hukum segera menindak lanjuti informasi yang berkembang mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di daerah pemukiman mereka tepatnya yang berlokasi di Jalan Serba Jadi, Sei Semayang, Kec.Sunggal, Kab.Deli Serdang Sabtu 15/8/2026 pukul 13.08 Wib.

 

Sarang Narkoba tersebut berdekatan dengan pemakaman muslim, maka dari itu warga memohon kepada Kapolsek Sunggal untuk menindaklanjuti.

 

Dalam poster dan spanduk yang beredar di media sosial maupun dalam pemberitaan seringkali muncul, namun seolah-olah adanya pembiaran, ada apa "ucap salah satu warga" setempat yang tidak mau disebutkan inisialnya, kelihatan memang sudah ada pergerakan dari pihak berwajib untuk menutup barak narkoba tersebut. namun tidak lama dalam waktu 3 hari beroperasi lagi.diduga keras hanya formalitas saja "ucapnya lagi"dengan nada sangat kesal.

 

Hal ini disebabkan pada tengah malam warga beristirahat namun dikarenakan pengunjung datang dan pergi takhentinya dan mengeluarkan bahasa sangat kuat dan pengunjung saling berganti terkadang bertengkar adu mulut sampai warga terganggu dan tidak nyaman.

 

Masyarakat menyampaikan aspirasi agar aparat melakukan penyelidikan secara akurat dan serius dalam melakukan pemusnahan sarang Narkoba di lingkungan kami tambah nya" terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, sekaligus mengungkap apabila memang terdapat jaringan yang beroperasi di lokasi tersebut.

 

Warga menilai, apabila benar terdapat pengedar narkoba dan menjual di tempat maupun kondisi tersebut dapat berdampak buruk terhadap keamanan lingkungan warga dan ketertiban masyarakat, serta masa depan generasi muda.

 

Masyarakat juga berharap aparat penegak hukum agar bertindak profesional dengan melakukan penyelidikan berdasarkan alat bukti yang sah. Jika dugaan tersebut terbukti, warga meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku tanpa pandang bulu.  

 

Sebagaimana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-undang ini tidak "melindungi" peredaran narkoba, melainkan melarang, mencegah, memberantas, serta memberikan sanksi pidana yang sangat berat bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, serta mengatur rehabilitasi bagi korban atau pecandu. 

 

Selain itu, masyarakat mengajak seluruh elemen, mulai dari pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga para pemuda untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih, aman, nyaman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

 

"Harapan masyarakat sederhana, apabila memang ada dugaan pelanggaran hukum, kiranya dapat ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan, profesional, dan sesuai aturan yang berlaku," demikian pesan yang disampaikan dalam aspirasi tersebut.

 

Diduga kuat karena adanya salah satu pihak hukum yang lebih tinggi dari pihak kepolisian makanya bandar narkoba aman saja menjalankan misinya.itu ucapan salah satu orang dalam itu sendiri yang mengatakan dan tambahnya lagi kami sudah memberi pihak Polres dan Polsek serta kanit dan bukan itu saja kami sudah amankan semuanya ucap nya namun ia tak berani menyebut namanya dan ia seperti takut.bagai mana Peredaran Narkoba bisa terhapus dan BB dimusnahkan kalau diduga APH kita sendiri yang melindungi di belakangnya, ucapnya.

 

Tim