Dugaan Gudang Penampungan Minyak Ilegal di Air Hitam Langkat Jadi Sorotan, Warga Minta APH Turun Tangan
Langkat, Poskini.com — Dugaan aktivitas penyimpanan atau penampungan minyak yang belum diketahui legalitasnya di Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, terdapat sebuah bangunan bekas pabrik beton yang diduga digunakan sebagai gudang atau tempat penampungan minyak. Namun, jenis minyak yang disimpan, status perizinan, serta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di lokasi tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan pihak berwenang.
Sejumlah warga mempertanyakan pengawasan dan penindakan aparat penegak hukum (APH) terhadap dugaan aktivitas tersebut. Mereka meminta instansi terkait segera turun ke lapangan untuk memeriksa legalitas usaha, asal-usul minyak, serta memastikan apakah kegiatan yang berlangsung telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau memang ada dugaan kegiatan ilegal, kami berharap aparat tidak hanya menerima informasi, tetapi turun langsung melakukan pengecekan agar semuanya jelas dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Selain mempertanyakan legalitas kegiatan, warga juga mengkhawatirkan dampak aktivitas kendaraan yang diduga keluar-masuk lokasi terhadap kondisi badan jalan di sekitar area tersebut.
Menurut warga, apabila aktivitas tersebut berlangsung secara rutin dengan kendaraan bermuatan berat, kondisi jalan dikhawatirkan mengalami kerusakan. Karena itu, mereka meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan sekaligus mengevaluasi dampak kegiatan terhadap lingkungan dan fasilitas umum.
Sorotan masyarakat turut diarahkan kepada jajaran Polres Langkat, khususnya unit yang menangani tindak pidana ekonomi dan kegiatan usaha yang diduga melanggar hukum.
Warga berharap informasi serta laporan yang berkembang, termasuk pemberitaan sebelumnya, dapat ditindaklanjuti melalui proses verifikasi dan pemeriksaan yang objektif.
“Jangan sampai informasi yang berulang kali disampaikan masyarakat tidak mendapatkan kejelasan. Kalau memang ada pelanggaran, tindak sesuai hukum. Namun, jika kegiatannya legal, sampaikan hasil pemeriksaannya agar masyarakat mendapatkan kepastian,” ungkap warga tersebut.
Di tengah berkembangnya informasi mengenai lokasi tersebut, muncul pula dugaan dari masyarakat mengenai keterkaitan seorang oknum berinisial A, yang disebut-sebut sebagai anggota TNI aktif dan berdomisili di kawasan Tangkahan Lagan, Kecamatan Pangkalan Brandan.
Meski demikian, informasi mengenai identitas, status kedinasan, serta dugaan keterlibatan pihak yang bersangkutan dalam aktivitas di lokasi tersebut belum terkonfirmasi secara independen. Oleh sebab itu, diperlukan klarifikasi dari pihak terkait dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Apabila ditemukan dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif dalam kegiatan bisnis yang dilarang atau tindakan melindungi usaha ilegal demi keuntungan pribadi maupun komersial, persoalan tersebut perlu ditangani melalui mekanisme hukum dan kedinasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan mengenai larangan keterlibatan prajurit TNI dalam kegiatan bisnis perlu merujuk pada peraturan yang berlaku secara tepat, termasuk Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI beserta perubahan dan ketentuan pelaksanaannya. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap memerlukan pemeriksaan berdasarkan fakta dan bukti.
Masyarakat berharap APH dan instansi terkait tidak mengabaikan informasi yang berkembang, melainkan melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjawab sejumlah pertanyaan, mulai dari status perizinan bangunan dan kegiatan usaha, jenis serta asal-usul minyak yang disimpan, hingga pihak yang bertanggung jawab atas operasional lokasi.
Warga juga meminta agar dugaan pelanggaran ditindaklanjuti tanpa memandang latar belakang atau jabatan pihak mana pun. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kegiatan tersebut memiliki izin dan tidak melanggar hukum, klarifikasi resmi perlu disampaikan untuk menghindari kesalahpahaman berkepanjangan.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari pengelola lokasi, pihak yang disebut dalam informasi masyarakat, Polres Langkat, maupun instansi terkait lainnya belum diperoleh. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan agar pemberitaan tetap berimbang.
Editor: Tim