Di Duga Keras Polsek Kutalimbaru Abaikan Laporan Wartawan Penjaga Barak Judi Ancam Wartawan Dengan Serjam Dan Menghina Wartawan
Kutalimbaru, Poskini.com — Laporan awak Media hanya berakhir sia-sia,polsek Kutalimbaru Diduga kuat mengabaikan laporan wartawan senin tanggal 24/8/26,sampai saat ini laporan wartawan belum ada titik terangnya dan menimbulkan pertanyaan- pertanyaan pada rekan-rekan media lain.
Diduga kuat ada apa dengan polsek kutalimbaru apakah mereka sudah ada kerjasama dan apakah benar yang di katakan salah satu penjaga barak ia mengatakan bahwa percuma kalan beritakan kami sudah bagi setoran kepada APH setempat dan atasan nya "ucap penjaga barak SS "enggan memberitahu namanya."
Sampai saat ini kejadian pengedar sabu-sabu tersebut masi berjalan dengan lancar di Kampung Banten Dusun VII Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Wilayah Hukum Polsek Kutalimbaru sampai saat dini hari hasil laporan wartawan di abaikan tak ada pergerakan dan penangkapan dengan banyak alasan.padahal penjaga barak sudah melakukan kekerasan dengan mengancam menggunakan senjata tajam berupa arit berbentuk sabit yang hampir meregut nyawa wartawan saat melakukan pengecekan di areal tersebut karena adanya laporan dari warga yang merasa tidak nyaman dan meresahkan maka mereka melaporkan hal ini ke awak media.warga juga mengatakan hal ini dengan kepala Desa setempat dan kepala desa juga melaporkan hal ini adanya beberapa Lapak ss yang beredar di lingkungan masyarakat warga kampung banten dan sekitarnya.berjalan dengan lancar dan banyaknya pembeli dan berdatangan sili berganti mulai pukul 10 00 wib sampai larut malam dan mau menjelang pagi mereka mebhalankan aksinya dengan bebas tanpa ada hambatan dan penangkapan dari APH itu sendiri.
Nama-nama awak media yang melakukan inspitigasi di lapangan berinisial R" F"J"A wartawan yang pada saat itu sedang mejalankan aktifitas sosialkontrol di lapangan mendapat laporan warga dan langsung menjalankan nya dan menuju lokasi yang seperti arahan dari warga namun sesampainya di lokasi ke empat wartawan tersebut di hadabg dengan penjaga barak tersebut dengan mengatakan " jangan masuk !! Ngapain kalian kemari daro mana kalian ucap penjaga barak kepada wartawan gak sampai situ saja penjaga barak juga mengeluarkan kata-kata kasar dan di bantu dengan pemilik warung yang verdekatan dengan barak tersebut ada beberapa wanita di warung penjul makanan seakan mendukung adanya barak tersebut dan mereka juga ikut memaki dan adu mulut dengan menjelek-jelekan propisi jurnalis dan dengan ucapan kotor yang taklàyak di tuliskan.tidak sampai di situ saja salah satu penjaga barak berinsial Dian atau iyan
Kemudian petugas penjaga yang nama panggilannya “Dian” atau “Iyan” tersebut mengacungkan Arit nya kesalah satu wartawan berinsial R" dan sebelum terjadinya perencana pembunuhan tersebut R telebih dahulu di lempar dengan batu mengenai dada bagian kanan disitulah Dian Atau rian mengejar kearah "R" berjarak 15 meter dari titik kordinat sambil mengangkat tangan kananya sanbil memegang senjata tanjam berupa arit yang di arahkan kepada R untungnya F masa itu menghadang tepat di depan R dan menolak dengan kedua tangannya ke arah Dian Atau rian,andai kata F tidak ada di posisi tersebut arit yang di genggaman Dian langsung mencederai "R"
Namun laporan yang sudah di buat dan secara akurat belum ada jawaban sampai saat ini.ada apa dengan polsek kutalimbaru diduga kuat adanya kerjasama antara polsek kutalimbaru dengan bandar makanya gak berani menjalankannya pada umumnya memang seperti itu.setiap lapiean warga mengenai Narkoba gak pernah di tanggapi/ lambat menangani.
Sudah jelas kapolsek kutalimbaru lambat menjalankan tugasnya dan diduga keras melindungi Narkoba dan judi di wilkumnya.hal ini sudah jelas pelaku di kenakan Udang-undang pers No 40 tahun1999 dan dikenakan pasal 35 dengan Undang-undang tahun 2009 terkaitNarkoba. Namun ada beberapahal lagi mereka atau Ðian juga di kenakan KUHP/UU 1/2023tentang KUHP : Tindakan pengancaman atau intimidasi dengan kekerasan di atur dalam aturan pidana umum mengenai perbuatan tidak menyenangkan atau ancaman kekerasaa denfan ancaman hukuman penjara mulai dari 1 Tahun hingga 9 Tahun .
UU Pers [pasal 8] dalam menjalankan propesinya wartawan mendapat perlindungan Hukum dari pemerintah dan Masyarakat.
Uu Pers (pasal 18 ayat 1) setiap orang yang secara melawan Hukum menghambat atau menghalangi kerja Jurnalistik (termasuk mengintimidasi saat meliput ) di pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 50 juta.
Kejadian ini akan terus berjalan dan kami tim media tidak tinggal diam kami menunggu keputusannya dan kerjasamanya. Dan andaikata tidak ada juga kami akan buat gerakan.
Dalam hal oni pihak kepolisian yang terkait kutalimbaru setidaknya lebih mengerti menjalankan rugasnya dan menjalankan undang-undang yang berlaku dan buat kapolsek setidaknya haruslah amanah dalam jabatannya mengelar sebagai Kapolsek.
Tim