Pasuruan, Poskini.com– Unit Reskrim Polsek Kejayan, dibantu tim Buser Timur dan Polsek Pasrepan, berhasil menangkap dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Desa Kurung, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Namun, satu pelaku lain masih dalam pengejaran.
Kapolsek Kejayan, AKP Bambang Soesilo, membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut. "Kami telah mengamankan dua tersangka, Muhamad Badrus Suhur dan Anisa Bahar, yang diduga kuat terlibat dalam perampasan sepeda motor dan ponsel milik korban. Satu pelaku lainnya, Rokhim, masih dalam pencarian," ungkapnya, Selasa (4/3/2025).
Kejadian ini berlangsung pada Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Korban, Yahya (56), seorang pegawai negeri sipil (PNS), menerima undangan pertemuan dari Anisa Bahar melalui pesan WhatsApp.
Setibanya di lokasi yang telah disepakati, korban kembali diarahkan ke pinggir makam di Dusun Tegalan, Desa Kurung, dengan alasan Anisa mengalami kehabisan bahan bakar.
"Sesampainya di tempat tersebut, korban langsung dihadang oleh dua pria bersenjata tajam. Pelaku merampas motor serta ponsel korban. Karena ketakutan, korban berusaha melarikan diri untuk menyelamatkan diri," jelas AKP Bambang.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Anisa Bahar merupakan dalang dalam aksi kejahatan ini. "Motif kejahatan ini diduga karena dendam pribadi. Pelaku merasa sakit hati akibat perlakuan korban," tambah Kapolsek.
Diketahui, Anisa Bahar dan Muhamad Badrus Suhur merupakan pasangan suami istri, sedangkan Rokhim yang masih buron adalah saudara kandung Anisa.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat hitam, satu ponsel Oppo F11 yang sempat dikubur di belakang rumah pelaku, serta sebuah jaket hitam. Sementara itu, sepeda motor Honda Scopy milik korban masih dibawa kabur oleh Rokhim.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengapresiasi kinerja tim dalam menangani kasus ini. "Saya sangat menghargai kerja keras anggota di lapangan. Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat," tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Kejayan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna melengkapi proses penyidikan.
Muh