Tangerang, Poskini.com – Toko Obat-obatan keras jenis Hexymer, Tramadol, Reklona dan Daftar G lainnya kembali diperjual-belikan secara bebas di toko yang berkedok sebagai toko kosmetik di Jl. Cipto Mangunkusumo No.65, Rt.1/rw.008, Paninggilan, Kec. Ciledug, Kota Tangerang, Banten 15153, Indonesia Lat-6.243037° Long 106.713079°, pada Rabu, (19/03/2025).
Saat awak media mendatangi toko kosmetik tersebut dia juga menjual Obat type G, banyaknya pembeli keluar masuk dari mulai muda mudi hingga orang tua, saat tim kami menanyakan pemiliknya.
"Ini milik pak salman," ujar Reza penjaga toko
Daftar obat golongan G ini dijual secara murah di toko tersebut dengan berkedok toko kosmetik, Adanya Toko yang menjual Obat golongan G. Tentu saja hal ini sangat Miris dan Prihatin, karena obat-obat tersebut dilarang untuk diperjual belikan dengan bebas bahkan sudah ada undang-undang dan pidana nya, selain itu efek nya tidak jauh berbeda dengan narkoba, karena dapat menurunkan kesadaran juga salah satu faktor terjadinya tindak kriminal.
Kepada Aparatur penegak hukum Polsek Ciledug maupun Badan Pengawas Obat & Makanan (BPOM) harus segera menertibkan kegiatan usaha tersebut. Jangan sampai kepercayaan masyarakat kepada APH kembali pudar.
Semoga dari aparat setempat khusus nya Polsek Ciledug bisa melakukan penyegelan terhadap toko yang diduga menjual obat golongan G itu.
Jangan biarkan lingkungan kita rusak sehingga kedepan timbul manusia-manusia sampah yang banyak merugikan masyarakat lainnya.
Praktek jual beli obat jenis golongan-G tersebut diduga menyalahi ketentuan izin edar dagang, bukan apotik resmi dengan perizinan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah.
Hexymer, Tramadol dan Reklona adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.
Bagi para pelaku usaha yang tanpa izin memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
>Team