Iklan

iklan

Pengecer Diperbolehkan Jual Gas LPG 3 Kilogram dengan Syarat Wajib Tunjukan KTP

Selasa, 04 Februari 2025 | 18:58 WIB Last Updated 2025-02-04T11:59:44Z

  


Tanggamus, Poskini.com - Pengecer kini sudah diperbolehkan untuk berjualan gas LPG 3 kilogram. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan syarat pembelian gas LPG 3 kilogram oleh masyarakat, wajib menunjukan KTP.


"Kalau nggak pakai KTP mau pakai apa kalian mau (beli) LPG 3 kilogram ini," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (4/2/2025).


Menurutnya hal yang tidak diinginkan jika ada oknum yang mengoplos gas LPG 3 kilogram ini, kemudian dijual ke Industri. Artinya subsidi yang diberikan untuk masyarakat miskin jadi tidak tepat sasaran


"Kami ingin yang disubsidi ini masyarakat yang belinya dengan harga yang terukur, terjangkau, sesuai dengan apa yang program pemerintah," katanya.


Namun, menurut Bahlil, meminta agar tidak saling tunjuk terkait salah siapa yang salah terkait polemik gas LPG yang terjadi saat ini. Menurutnya itu kesalahan yang dilakukan pihaknya.


"Jadi nggak usah dipermasalahkan siapa-siapa, jadi kesalahan kami. Kalau itu ada salah kalau ada kelebihan, itu ada kebenaran pemerintah," katanya.


Seperti diketahui pengecer juga sudah diperbolehkan berjualan LPG 3 kilogram, namun statusnya akan dinaikkan menjadi sub pangkalan.


"Jadi mulai hari ini, pengecer-pengecer seluruh Indonesia kembali aktif dengan nama sub-pangkalan. Nanti Pertamina dengan ESDM akan membekali mereka sistem aplikasi dan proses mereka menjadi sub-pangkalan tidak dikenakan biaya apapun," ungkap Menteri Bahlil ditemui saat sidak pangkalan LPG 3 Kg di Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025).


Bahlil menegaskan, bahwa pengaktifan lagi pengecer LPG 3 Kg atas perintah dari Presiden RI Prabowo Subianto. Ia bahkan, telah ditelepon langsung oleh Presiden Prabowo sejak pagi dan malam.


(Honif)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pengecer Diperbolehkan Jual Gas LPG 3 Kilogram dengan Syarat Wajib Tunjukan KTP

Trending Now

Iklan

iklan