Lampung, Poskini.com – Dinilai Kejari Pesawaran lambat tangani kasus dugaan ijazah palsu sudah tiga tahun berlalu, kasus penggunaan dokumen berupa fotokopi ijazah palsu oleh perangkat Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima,sejak dilaporkannya pada tahun 2022. namun hingga kini awal tahun 2025 kasus ini belum juga menunjukkan kejelasan hukum dan terkesan tidak jelas.Rabu (1/1/25),
Pelapor mengungkapkan bahwa Ke empat perangkat desa yang diduga menggunakan dokumen palsu tersebut adalah Sunarno, Adi Susanto, M. Amri, dan Nasrudin. mereka menerima gaji dari negara berdasarkan pemberkasan yang diduga tidak sah.
yang seharus ke empat perangkat desa itu tidak berhak untuk menerima gaji tersebut, sehingga gaji yang telah diterima wajib dikembalikan kepada negara, karena itu bukan hak mereka, "Ungkap pelapor.
Pada November 2024 lalu, pelapor mengirimkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) yang ditujukan ke Fidsus Kejari Pesawaran, akan tetapi pelapor menilai bahwa penerimaan gaji oleh perangkat desa merupakan salah satu bentuk indikasi Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) yang melibatkan kepala desa.
Dalam hal ini pelapor sangat berharap kasus dugaan penggunaan dokumen palsu ini segera dilimpahkan dari Intel Kejari Pesawaran (Fidsus) sesuai dengan tujuan pengaduannya, Ia juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini penting untuk memastikan keadilan dan mencegah penyalahgunaan anggaran desa. "Harapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejari Pesawaran terkait perkembangan kasus tersebut.
Team