Musi Banyuasin, Poskini.com - Diduga Kurang Memasyarakat dan Alergi terhadap awak media, Kapolsek Keluang AKP YOHAN WIRANATA, SH, Kanit Reskrim IPTU. Dohan Yoanda Prima, S.Tr.K, Serta Beberapa Tim Jajaran nya patut dipertanyakan integritasnya sebagai Pengayom Masyarakat. Senin 02 Desember 2024
Diketahui, saat dikonfirmasi Kapolsek Keluang AKP YOHAN WIRANATA, SH, Kanit Reskrim IPTU. Dohan Yoanda Prima, S.Tr.K, Serta Beberapa Tim Jajaran nya terkesan menghindar dari awak media, hal itu dibuktikan dengan adanya Konfirmasi yang dikirimkan awak media melalui Pesan Whatsappnya sebelum nya pada 10 Oktober 2024 Hingga saat ini. Senin 02 Desember 2024
Sejumlah Pihak menilai, ini patut kita pertanyakan apakah sosok Kapolsek Keluang AKP YOHAN WIRANATA, SH, Kanit Reskrim IPTU. Dohan Yoanda Prima, S.Tr.K, Serta Beberapa Tim Jajaranya ini memang benar-benar tertutup atau hanya sekedar menghindari awak media.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata, SH, bukannya ia menyambut baik pertanyaan awak media, justru malah memblokir Kontak Awak Media, langsung ganti nomor baru, seolah tidak mau berkomunikasi.
Beberapa hal yang dipertanyakan awak media diantaranya, ilegal drilling yang masih berjalan hingga terjadi kebakaran berulang kali,apakah dilakukan pembiaran.
Di duga kuat Oknum (Aph) Membeking ilegal drilling buat sehingga mengakibatkan kebakaran yang kesekian kali nya nya dan terus terusan memakan korban jiwa dan membuat asap hitam pekat membumbung tinggi
Tindakan pemblokiran nomor ponsel wartawan yang dilakukan oleh oknum Kapolsek Keluang AKP YOHAN WIRANATA, SH, Kanit Reskrim IPTU. Dohan Yoanda Prima, S.Tr.K tidak sejalan dengan ketegasan Kapolri dalam mewujudkan visi Presisi (prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan) yang transformasi.
Sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginginkan konsep Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan) tidak hanya sekadar jargon. Namun, harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
Namun Kapolsek Keluang AKP YOHAN WIRANATA, SH, Kanit Reskrim IPTU. Dohan Yoanda Prima, S., S.h dengan visi presisi.
Hal tersebut dialami oleh beberapa satu awak media .
“Seharusnya polisi sebagai mitra para jurnalis, bukan anti pertanyaan, apalagi sampai memblokir nomor para pencari berita. Tindakan itu sangat tidak patut dicontoh,“ sesalnya, 22 Oktober 2024 Hingga saat ini. Senin 02 Desember 2024
Tindakan pemblokiran nomor ponsel wartawan yang dilakukan oleh oknum Kapolsek Keluang AKP YOHAN WIRANATA, SH, Kanit Reskrim IPTU. Dohan Yoanda Prima, S.Tr.K, Serta Beberapa Tim Jajaranya tidak sejalan dengan ketegasan Kapolri dalam mewujudkan visi Presisi (prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan) yang transformasi.
Sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginginkan konsep Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan) tidak hanya sekadar jargon. Namun, harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
Lanjut kata jef, pemblokir nomor WhatsApp nya tersebut di lakukan oleh oknum Kapolsek Keluang AKP YOHAN WIRANATA, SH, Kanit Reskrim IPTU. Dohan Yoanda Prima, S.T.R.K, Serta Beberapa Tim Jajaranya di konfirmasi lewat WhatsApp pribadinya.
Semoga Kapolsek Keluang AKP YOHAN WIRANATA, SH, Kanit Reskrim IPTU. Dohan Yoanda Prima, S.Tr.K, tahu mengetahui ini. Agar konsep Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan) berjalan di Polsek Keluang, Polres Musi Banyuasin,Polda Sumsel, ” tegasnya
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., mengatakan, teman teman Jurnalis melaksanakan tugas jurnalistik dilindungi konstitusi.
“Oleh karena itu, anggota Polri selalu bersinergi dan selalu berkomunikasi, ” harapnya, dalam video beredar di group Whatsapp.
Bukan kah Seluruh perangkat penyelenggara pemerintahan, seperti ASN dan birokrat, anggota DPR, aparat penegak hukum, TNI-Polri, ataupun instansi yang terkait lainnya tidak sepantasnya melakukan pemblokiran terhadap nomor warga apalagi seorang wartawan yang hendak melakukan konfirmasi, ataupun menyampaikan suatu informasi.
Karena sejatinya seorang wartawan menurut Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Contohnya mencari, memperoleh, mengolah, serta menyampaikan informasi atau berita kepada publik. Wartawan juga selalu berkaitan dengan jurnalisme, atau pekerjaan mengumpulkan dan menulis berita di media massa cetak atau elektronik. Jadi, wartawan dan jurnalistik atau jurnalisme sangat erat kaitannya. Selain itu, wartawan juga berhubungan dengan Pers menurut UU Nomor 40 Tahun 1999 pasal 1 ayat (1), Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
(Team)