Sumenep, Poskini.com - Seorang warga Desa Gapura, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, bernama Andi menjadi korban tuduhan palsu yang berujung pada laporan polisi. Peristiwa ini bermula pada awal tahun 2024 saat Andi tengah berbelanja di sebuah grosir di Malang untuk memenuhi kebutuhan tokonya. (18/10/2024)
Menurut kesaksian Maesaroh, yang merupakan saudara Andi sekaligus saksi mata kejadian, Andi saat itu sedang mengisi stok barang di tokonya yang berlokasi di Bulakan. Mendapat panggilan dari seorang teman, Idrus, Andi kemudian mengunjungi toko Idrus di Malang. Namun, saat tiba di toko tersebut, Idrus tidak ada. Andi pun menunggu di dalam toko atas izin istri Idrus, Siti.
Dalam suasana yang santai, Andi melontarkan pujian kepada Siti terkait penampilannya. Namun, tak lama kemudian, Siti berteriak histeris dan menuduh Andi telah melakukan tindakan tidak senonoh. Andi yang terkejut membantah tuduhan tersebut dan berusaha menenangkan Siti. Dan Andi Segera Pergi dari Toko kelontong milik Idrus
Merasa dijebak, Andi kemudian menghubungi Siti melalui aplikasi WhatsApp dan meminta Siti untuk tidak memberitahu Idrus. Sayangnya, telepon Andi tersebut justru direkam oleh Siti dan diperlihatkan kepada Idrus.
Atas dasar rekaman tersebut, Idrus merasa sangat marah dan melaporkan Andi ke pihak kepolisian. Andi yang merasa dirinya menjadi korban fitnah pun terpaksa bersembunyi untuk menghindari tindakan yang tidak diinginkan.
Peristiwa yang dialami Andi ini merupakan bentuk dari dugaan tindak pidana palsu sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan sengaja membuat laporan palsu kepada pihak berwajib dapat merugikan orang lain dan menimbulkan keonaran di masyarakat.
(R. M Hendra)