Hamparan Perak, Poskini.com - Kanit Reskrim Polsek Hamparan Ipda Pol H.Simatupang SH beserta Tim Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak berhasil sukses menangkap seorang pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan, yang melanggar Pasal 372 Jo 378 KUHP, pada Kamis malam (17/10/2024).
Pelaku yang bernama Arya Dimas Ageng alias Siwil, seorang pria berusia 19 tahun, ditangkap di Dusun Karang Luas, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari korban, Juanda (39), seorang wiraswasta asal Dusun 4, Desa Hamparan Perak. Korban melaporkan bahwa pelaku telah meminjam sepeda motor Honda Vario miliknya pada Jumat (11/10/2024) sekitar pukul 18.00 WIB dengan alasan untuk membeli keperluan sehari-hari. Namun, pelaku tidak mengembalikan motor tersebut, dan korban merasa dirugikan hingga akhirnya melapor ke Polsek Hamparan Perak.
Berdasarkan laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, IPDA H. Simatupang, melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. Pada Kamis malam sekitar pukul 22.00 WIB, tim Reskrim berhasil mengamankan pelaku di lokasi yang sudah diidentifikasi.
Setelah diinterogasi singkat di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor tersebut. Ia juga mengaku telah menjual motor curian itu di daerah Kualamadu seharga Rp1.600.000. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Hamparan Perak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Petugas yang terlibat dalam penangkapan ini antara lain Aiptu Irham Faisal, Aipda Surkani, Brigadir R. Ginting, dan Brigadir Sandi.
Kasus ini tengah didalami oleh pihak kepolisian untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain serta mencari barang bukti tambahan.Ketika di konfirmasikan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban SH,Sik,MKP melalui Kapolsek Hamparan AKP.Mualimin SH .pada Jum,at 18/10-2024.membenarkan atas kejadian tersebut.
(Zoel).