Iklan

iklan

Satnarkoba Polres Asahan Amankan 25 Kilogram Sabu Dari Pasutri

Jumat, 18 Oktober 2024 | 22:21 WIB Last Updated 2024-10-18T15:22:16Z

  


Kisaran, Poskini.com — Satnarkoba Polres Asahan meringkus pasangan suami istri diduga terlibat jaringan narkoba, Senin,(14/10-2024).Dari tangan mereka petugas mengamankan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 25 Kilogram. 


Kedua langsung diboyong petugas ke Mapolres Asahan guna pengusutan lebih lanjut. Dari tangan tersangka polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion BK 4959 IJ sebagai barang bukti. 


"Kita berhasil mengamankan sepasang suami istri yang terlibat jaringan narkoba. Kedua masih menjalani proses hukum guna pengusutan lebih lanjut, " ungkap Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi SIK. MH dalam konfrensi pers, Jum'at(18/10-2024) sekira pukul 15.00 Wib dihalaman Mapolres Asahan. 


Menurutnya, pasangan suami istri itu diduga terlibat jaringan narkoba internasional. Mereka mengaku menjadi kurir karena desakan ekonomi. 


Awalnya petugas mendapat informasi tentang akan ada transaksi narkoba. Info penting itu tidak disia-siakan dan langsung meluncur kelapangan untuk melakukan penyelidikan. 

Tersangka Pasutri yang diamankan


Sekira pukul 14.30 Wib polisi yang melakukan penyelidikan siaga di Jalan Sudirman Kecamatan Datuk Bandar Tanjungbalai. Tak lama pasangan suami istri, M. Junaidi (36 Thn) dan Sarifah Nasution(28Thn) Warga Datuk Bandar Timur Tanjungbalai melintas dilokasi. 


Mereka berboncengan mengendarai satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna hitam sembari membawa beberapa buah kantongan. Polisi yang curig dengan gerak-gerik keduanya langsung menghentikan kendaraannya untuk melakukan pemeriksaan. 


Saat diperiksa petugas menemukan 13 bungkus narkoba jenis sabu-sabu yang dikemas dengan plastik biru bertuliskan 'number one'. Polisi langsung meringkus pasangan suami istri itu untuk melakukan pengembangan. 


Tak lama kemudian polisi kembali mengamankan 12 bungkus narkoba dari rumah tersangka.Saat diperiksa tersangka mengaku merupakan kurir yang digaji sebesar Rp 5 Juta perkilogram. 


Kedua tersangka mendapat order narkoba dari seorang lelaki berinisial 'K' yang berada di Malaysia. Tersangka diminta untuk menjemput barang haram itu dengan upah uang Rp 5 Juta perkilogram dari Bagan Asahan. 


"Dengan diamankannya 25 kilogram sabu-sabu itu kita telah menyelamatkan ribuan orang. Kita akan terus perang terhadap narkoba agar Asahan bersih, " ungkap Kapolres mengakhiri. 


(Arnes Arbain)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satnarkoba Polres Asahan Amankan 25 Kilogram Sabu Dari Pasutri

Trending Now

Iklan

iklan