Dogiyai, Papua Tengah, kompasone.com - Konflik antara penambang ilegal dan masyarakat adat di Provinsi Papua Tengah kembali memanas. PT. Zommalion Heavin Industri, perusahaan yang dikenal dengan praktik penambangan ilegal, kembali beroperasi di wilayah adat SIMAPITOWA.
Pada tanggal 18 Oktober 2024, alat berat milik PT. Zommalion Heavin Industri terlihat diparkir di depan Toko Loka di Wadio, Jl Trans Papua Nabire - Dogiyai, Deiyai, Paniai. Alat berat tersebut diangkut dari Nabire menuju lokasi penambangan emas ilegal di kali Menou, Dipa, dan sekitarnya.
Menurut Musa Boma bahwa, Pihak Aparat Kepolisian mengawal Alat berat dengan Mobil patroli, yang diangkut melalui Kontener menuju Dipa.
"Mereka hanya datang untuk mencuri hak-hak masyarakat adat dan menghancurkan Papua sebagai paru-paru dunia, serta masa depan bangsa Papua", Ucap Musa Boma Tota Mapiha, seorang tokoh Pemuda Papua Tengah
Musa menambahkan bahwa: PT. Zommalion Heavin Industri memiliki sejarah panjang dalam melakukan penambangan ilegal di Papua. Perusahaan tersebut pernah melakukan penambangan di Manokwari dan Wakiya, dan selalu berhasil lolos dari kejaran aparat keamanan.
"PT Zommalion Heavin Industri ini dia sendiri sudah sadar bahwa saya ini pencuri, maka Alat berat yang dia bahwa naik juga pada malam hari," ungkap Musa.
Masyarakat adat di Distrik Topo, Dipa, KM 100, dan Menou telah meningkatkan kewaspadaan dan bersiaga untuk menjaga hutan adat mereka dari aktivitas ilegal PT. Zommalion Heavin Industri. Mereka menyadari bahwa kekayaan alam Papua, termasuk emas dan kayu, merupakan warisan bagi generasi mendatang.
"Satu hal yang perlu kita pikirkan bersama adalah Emas, Kayu serta segala kekayaan potensi alam kita yang ada ini untuk generasibuntuk anak Cucu, cicit kita", Tegas Musa.
Peristiwa ini kembali menyoroti lemahnya penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat di Papua. Masyarakat adat berharap agar pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal dan melindungi hak-hak mereka atas tanah adat. (Musa Boma)
Pengrusakan Lingkungan Hidup serta produksivitas Tambang tanpa Ijin adalah praktek-praktek Kejahatan (Pidana). Jika hal ini dibiarkan oleh penegak hukum (Aparat Kepolisian), Maka Kejahatan serupa akan menjadi preseden.
"Kami sangat Harapkan Pihak Aparat penegak hukum, Harus memegang teguh dan menjaga Nilai-nilai Hukum tentang Kejahatan Lingkungan dll dengan Gigih dan Kokoh. Demi Hukum dan keadilan" Tutup Musa Boma.
Red. MM