Iklan

iklan

Jalan Penghubung Kalukku- Bonehau Rusak, KPBJ Soroti Aktifitas Penambangan Batu Bara Milik PT. Bonehau Prima Coal

Senin, 16 September 2024 | 20:41 WIB Last Updated 2024-09-16T13:41:30Z

  


Mamuju, Poskini.com - Jalan penghubung antar Kecamatan Kalukku-Bonehau Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat, mengalami kerusakan akibat aktifitas penambangan batu bara oleh PT. Bonehau Prima Coal.


Kerusakan ini tergolong sangat parah. Pasalnya, sudah ada beberapa titik badan jalan yang mengalami rusak parah.


"Iya, memang selain sangat meresahkan, juga dapat mepercepat kerusakan pada badan jalan, seperti yang terlihat di beberapa tititk yang sudah mengalami rusak parah dan kondisi seperti akan memicu angka potensi kecelakaan," ungkap Agung ke media ini, Senin 16/9/24.


Bahkan masyarakat di sekitaran wilayah tersebut meminta kepada pemerintah mengambil tindakan tegas kepada perusahaan tambang tersebut.


Seperti yang dilakukan Komunitas Pemerhati Badan Jalan (KPBJ) melakukan aksi demonstrasi di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Barat, pada Kamis 29/8/24 lalu. Para demonstran saat itu di terima oleh anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Lembaga terkait, dan menghasilkan sebuah kesepakatan.



Namun sampai saat ini belum ada titik terang, seolah-olah kesepakatan waktu RDP hanya dipecundangi. Tidak melahirkan solusi sama sekali. Bahkan, baru-baru ini beberapa hari yang lalu lagi-lagi terjadi kecelakaan akibat penyempitan jalan karena menghindari jalan yang sangat rusak berat.


Aktivitas pertambangan batu bara di Sulawesi Barat khususnya di Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, saat ini telah menimbulkan banyak dampak yang terjadi dimasyarakat. Salah satunya adalah akibat penggunaan jalan umum yang meliputi Jalan Nasional dan Jalan Provinsi untuk kegiatan pengangkutan batu bara. Setidaknya ada beberapa dampak yang ditimbulkan akibat pengangkutan batu bara menggunakan jalan umum oleh perusahaan.


Pertama menimbulkan polusi yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar jalan. Kedua, aktivitas pengangkutan batu bara dengan armada truk yang begitu banyak dan cukup intens menimbulkan dampak kerusakan pada badan jalan yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan bagi pengendara lain. Padahal, sejatinya pengangkutan batu bara yang dilakukan oleh perusahan wajib menggunakan jalan khusus. 


Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua UU No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, pada pasal 1 angka 10 disebutkan bahwa “ jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”, dan pasal 1 angka 16 disebutkan “Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri”. 


Berdasarkan ketentuan pada pasal 1 angka 10 dan 16 tersebut, sangat jelas bahwa jalan umum diperuntukan untuk lalu lintas umum dan bukan untuk kepentingan badan usaha atau untuk kepentingan sendiri sehingga seharusnya pengangkutan batu bara tidak menggunakan jalan umum tapi harus menggunakan jalan khusus, karena kegiatan tersebut jelas untuk kepentingan perusahaan sendiri.


Kewajiban perusahaan dalam pengankutan batu bara menggunakan jalan khusus diatur dalam pasal 57B Ayat (1) UU No. 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua UU No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan disebutkan bahwa “Badan usaha sebagaimana dimaksud pada pasal 57A ayat (1) huruf a dan huruf b, termasuk penyediaan jasa dan/atau subpenyediaan jasa yang memerlukan jalan dengan spesifikasi atau kontruksi khusus wajib membangun jalan khusus untuk keperluan mobilisasinya”. 


Selanjutnya Pada Ayat (2) disebutkan bahwa “Dalam Hal badan usaha, penyediaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan jalan umum dan tidak membangung Jalan Khusus, wajib meningkatkan standar dan kualitas Jalan Umum sesuai kebutuhan penggunaan Jalan Khusus, termasuk lebar dan muatan sumbu terberat.


Berdasarkan ketentuan pasal 57B Ayat (1) tersebut, maka jelas akivitas perusahaan tambang dalam hal pengangkutan batu bara wajib menggunakan jalan khusus dengan spesifikasi atau konstruksi khusus yang menyesuaikan dengan kebutuhan perusaaan. 


Selain itu, Pada Ayat (2) di jelaskan bahwa pengangukatan batu bara menggunakan Jalan Umum bisa saja dilakukan oleh perusahaan namun dengan ketentuan perusahaan wajib meningkatakan standar dan kualitas Jalan Umun termasuk lebar dan muatan sumbu yang dibutuhkan oleh perusahaan. Namun penggunaan Jalan Umum untuk aktivitas pengangkutan batu bara oleh perusahaan harus dengan izin dan dispensasi dari pihak yang berwenang.


Adapun pejabat yang berwenang untuk memberikan izin atau dispensasi penggunaan jalan umum yaitu untuk penggunaan jalan nasional harus mendapatkan izin/dispensasi dari Menteri PU yang dalam hal ini didelegasikan kepada Balai Besar Pelaksanaan Jalan nasional, Penggunaan jalan provinsi harus melalui izin/dispensasi gubernur dan penggunaaan jalan kabupaten/kota harus melalui izin dan dispensasi Bupati/Walikota.


Adapun syarat dan ketentunan lain yang harus di penuhi oleh perusahaan tambang dalam pemberian izin dan dispensasai bagi penggunaan jalan umum untuk kegiatan yang diluar dari peruntukan jalan umum telah diatur berdasarkan Permen PU nomor 20/PRT/M/2011. Dalam ketentuan Permen PU nomor 20/PRT/M/2011 disebutkan bahwa Pemberian Izin dan dispensasi ini dapat diberikan setelah terpenuhinya syarat administrasi yaitu mengenai rencana pengangkutan dan perizinan usaha serta adanya jaminan pemeliharaan jalan dan menjaga bangunan dan jaringan utilitas/iklan/media informasi/bangunan gedung untuk keselamatan umum serta menangung segala resiko atas akibat yang mungkin timbul dari kerusakan yang terjadi atas sarana atau prasarana yang dibangun/dipasang pada bagian-bangian jalan. Sebelum Pemberian izin dilakukan, terlebih dahulu harus dilakukan evaluasi dan peninjauan lapangan oleh pemerintah dengan tetap mempertimbangkan fungsi jalan dan faktor keselamatan pengguna jalan. 


Sehingga Penggunaan jalan Umum untuk pengangkutan batu bara di Kecamatan Bonehau yang telah menimbulkan dampak kerusakan pada badan jalan semestinya mendapatkan pengawasan dan penegakkan hukum yang tegas dari beberapa intansi yang terkait yaitu Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VI Makassar, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi, Dinas Perhubungan Provinsi dan Polda Sulbar. 


Ketegasan dari aparat pemerintah dan aparat penegak hukum sangat diharapkan karena selama ini seolah-olah terjadi pembiaran karna tidak adanya pengawasan dan langkah tegas terkait pengguna jalan umum. Sehingga Opini yang berkembang di masyarakat bahwa perusahaan tambang memiliki hak imunitas tersendiri dan jarang tersentuh aparat hukum nyata adanya. Hal tersebut dapat menimbulkan hilangnya rasa kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dan penegakan hukum. 


Selain itu, hal tersebut juga dapat mendorong masyarakat melakukan blokade jalan meskipun cara tersebut tidak dibenarkan tetapi mungkin bisa kita pahami apabila melihat tidak adanya tindakan tegas dari pemerintah, sehingga kadang masyarakat harus menegakkan hukum dengan caranya sendiri.



ZUL

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jalan Penghubung Kalukku- Bonehau Rusak, KPBJ Soroti Aktifitas Penambangan Batu Bara Milik PT. Bonehau Prima Coal

Trending Now

Iklan

iklan