Penulusuran Kompas One terungkap, kejanggalan pertama,antara dokumen Penerima BLT dan Tanda tangan Penerima Manfaat aat BLT yang diserahkan Kepala Desa Teluk Kecapi berupa dokumen photo copian ke Unit Pidkor Polres Ogan Ilir berbeda dengan dokumen dan tanda tangan yang diserahkan ke Dinas PMD Ogan Ilir.
Sebagian Tanda tangan Penerima BLT pada dokumen berupa photo copian yang diserahkan Kepala Desa Teluk Kecapi ke Unit Pidkor Polres Ogan Ilir berbeda dengan Dokumen asli yang diserahkan ke Dinas PMD Ogan Ilir.
Kejanggalan kedua,ada penerima manpaat BLT yang dicantumkan dalam dokumen Laporan yang disampaikan ke Dinas PMD Ogan Ilir dan dokumen photo copy-an yang disampaikan ke Unit Pidkor Polres Ogan Ogan Ilir tertera nama Muhamad. Namun, setelah ditelusuri melalui NIK yang tertera di dokumen penerima BLT, yang bersangkutan tinggal di Desa Pinang Tinggi, Kecamatan Bahar Utara, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. Diduga Penerima BLT fiktif.
Hasil Investigasi Kompas One terungkap, Dokumen penerima BLT yang diserahkan Kepala Desa Teluk Kecapi ke Dinas PMD Ogan Ilir merupakan laporan realisasi penyaluran BLT untuk persyaratan Dana Desa tahap berikutnya. Sedangkan dokumen berupa photo copy-an yang diserahkan ke Unit Pidkor Polres Ogan Ilir baru dibuat saat Oknum Kepala Desa Teluk Kecapi dipanggil Unit Pidkor Polres Ogan Ilir sebagai tindak lanjut Laporan BPD Teluk Kecapi.
Sebuah sumber mengungkapkan, dokumen photo copy-an yang diserahkan Kepala Desa Teluk Kecapi yang diserahkan ke Unit Pidkor Polres Ogan Ilir dibuat dalam beberapa pekan belakangan ini.Dokumen yang ditandatangani Kasie PMD Kecamatan Pemulutan,Babinsa,Babinkabtibmas,perangkat desa dibuat dengan alasan perbaikan.
Sementara itu,Selasa Unit Pidkor Polres Ogan Ilir memintai keterangan beberapa orang penerima BLT. Dari sejumlah Penerima BLT yang dimintai keterangan,lima orang diantaranya mengaku dipotong seratus ribu rupiah setiap menerima dana BLT.Permintaan uang setoran untuk oknum Kades Teluk Kecapi tersebut melalui Nurmah.
Selain melalui Nurmah,permintaan jatah dana BLT itu dilakukan oknum Kades melalui perangkat Desa. Salah seorang saksi mengaku,usai Kepala Desa Teluk Kecapi bersama Babinsa, Babinkamtibmas, Perangkat Desa menyerahkan Dana Desa di rumahnya, datang lagi perangkat desa meminta jatah dana BLT. Katanya, duit itu untuk Rhm, oknum Kades Teluk Kecapi.
Seperti Berita yang ditayangkan Kompas One dan sejumlah Media, semakin terkuak soal dugaan pemotongan dana BLT Desa Teluk Kecapi. Salah seorang Saksi mengaku disuruh oknum Kades Teluk Kecapi meminta setoran kepada Penerima BLT sebesar seratus ribuan rupiah setiap kali pencairan.
Keterangan yang diperoleh Wartawan mengungkapkan, Senin, sejumlah Penerima BLT dimintai keterangan oleh Penyidik Pidkor Polres Ogan Ilir. Dari beberapa orang saksi diperiksa diantaranya Nurmah ( 70 Tahun ).
Dihadapan Penyidik, Nurmah mengaku disuruh Rhm, Kades Teluk Kecapi meminta dana sebesar seratus ribu setiap penerima BLT.Nurmah mengaku,sepuluh orang penerima BLT dimintai uang setoran sebesar seratus ribu saat menerima BLT tahap satu dan dua Tahun 2024. Dia juga mengaku dimintai uang seratus ribu.Setelah dana itu terkumpul, Nurmah menyerahkannya ke Rhm,Kades Teluk Kecapi.
Pengakuan Nurmah ini mementahkan pengakuan dan surat pernyataan beberapa saksi yang diperiksa sebelumnya dan saksi yang akan diperiksa pada Rabu besok. Sejumlah saksi diminta Rhm, Kades Teluk Kecapi saat bersaksi tidak mengakui bahwa ada pemotongan dana BLT. Para saksi itu juga menandatangani Surat Pernyataan yang sudah disiapkan oleh oknum kades dan Perangkatnya.
Seperti Berita yang ditayangkan beberapa Media, Unit Pidkor Polres Ogan Ilir bergerak cepat dengan memanggil saksi saksi untuk dimintai keterangan terkait pemotongan Dana BLT yang patut diduga dilakukan oknum Kades Teluk Kecapi, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Namun, beberapa orang saksi mengaku di intimidasi oknum Kades.
Keterangan yang diperoleh Wartawan mengungkapkan, setelah mengetahui Warganya mendapat panggilan untuk dimintai keterangan oleh Penyidik Tipikor Polres Ogan Ilir, oknum Kades Teluk Kecapi memerintahkan perangkatnya mendatangi para saksi dengan membawa surat Pernyataan yang telah disiapkan untuk ditandatangani, yang menyatakan bahwa tidak pernah ada pemotongan Dana BLT.Padahal, semua penerima BLT dipotong antara lima puluh ribu hingga seratus ribu rupiah.
Tercatat 28 orang Penerima BLT Desa Teluk Kecapi. Dari jumlah itu, tiga orang sudah diperiksa Penyidik Unit Pidkor Polres Ogan Ilir.Sisanya, akan diperiksa pada Senin,Selasa dan Rabu mendatang.
Menurut keterangan salah seorang penerima BLT, yang mengaku tahap pertama tidak menerima sama sekali, orang tuanya di intimidasi oleh oknum Kades untuk menandatangani sebuah pernyataan yang sudah disiapkan, yang menyatakan dana BLT sudah diterimanya. Oknum Kades itu berusaha menyerahkan dana BLT ke orang tua yang bersangkutan.
Saksi yang diduga diintimidasi itu akan dimintai keterangan pada Hari Rabu mendatang, sesuai surat panggilan yang dilayangkan Penyidik Unit Pidkor Polres Ogan Ilir. Namun, oknum Kades Teluk Kecapi memaksa saksi untuk hadir hari Senin besok. Sementara, saksi kunci keberatan orang tuanya dipaksa untuk memberikan kesaksian tidak sesuai dengan jadwal dan dengan paksaan.
Sebelumnya anggota BPD Teluk Kecapi, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir, Sumatera Selatan melaporkan dugaan pemotongan BLT Dana Desa yang diduga dilakukan oknum Kepala Desa Teluk Kecapi.
Pemotongan itu bervariasi antara lima puluh ribu hingga seratus ribu Rupiah. Bahkan, ada penerima BLT tidak menerima sama sekali dana BLT Tahap Pertama Tahun 2024. Sedangkan tahap dua hanya menerima 500 ribu Rupiah. Tak hanya itu, tanda tangannya pun dipalsukan.
Sebelumnya,pada Senin ( 22/7-2024 ) Penyidik Unit Pidkor Polres Ogan Ilir telah memintai keterangan oknum Kades Teluk Kecapi. Sedangkan tiga orang saksi penerima BLT yang mengaku dipotong diperiksa pada hari Selasa ( 23/7-2024).
Dalam kesaksiannya dihadapan Penyidik Unit Pidkor Polres Ogan Ilir, Selasa ( 23/7-2024 ) beberapa orang penerima BLT warga Teluk Kecapi mengaku dipotong antara lima puluh ribu hingga seratus ribu rupiah.Salah seorang saksi mengaku malah tidak menerima sekali dana BLT tahap pertama Tahun 2024. Sedangkan tahap dua hanya menerima 500 ribu rupiah.
Sejumkah Aktivis Pegiat Anti Korupsi mengapresiasi Kinerja Unit Pidkor Polres Ogan Ilir yang sangat serius dalam menangani dugaan pemotongan Dana BLT Desa Teluk Kecapi yang patut diduga melibatkan oknum Kades Teluk Kecapi.
( Tim )