Jakarta, Poskini.com — Society Corruption Investigation ( SCI ) mempertanyakan penetapan tersangka dalam kasus dugaan Korupsi proyek Jembatan Taba Terunjam Benteng di Kabupaten Bengkulu Tengah oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Koordonator Nasional Society Corruption Investigation ( SCI ) Asmawi,HS, mengungkapkan, kasus dugaan Korupsi Jembatan Taba Terunjam Benteng semula ditangani Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Dalam penanganan kasus tersebut oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Asmawi menduga banyak kejangalan. Kasus ini sudah lama ditangani namun statusnya ditingkatkan ke Penyidikan baru November 2022.Itupun tersendat sendat penanganannya.
Sekarang,setelah ditingkatkan ke Penyidikan,hanya Pejabat rendahan yang di tersangka kan.Sedangkan Kepala Balai Jalan Nasional Wilayah 1 Provinsi Bengkulu dan Pejabat Kementerian PUPR melenggang kangkung.Begitu juga kontraktor pelaksana,hanya kepala Cabang yang ditetapkan sebagai tersangka.Sedangkan jajaran Direksi PT.Asria Jaya tidak tersentuh.
Seperti diberitakan,Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Jembatan Taba Terunjam Benteng,yakni Zainul ( 62 Tahun ) sebagai konsultan pengawas dan Mardi ( 46 Tahun ) selaku Aparatur Sipil Negara pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional ( Satker PJN ) Wilayah 1 Bengkulu pada Kementerian PUPR.
Sebelumnya,Kejati Bengkulu juga telah menetapkan satu orang tersangka yaitu FL yang merupakan kontraktor pada kasus Korupsi Jembatan Taba Terunjam di Kabupaten Bengkulu Tengah pada 2020.
Proyek Jembatan Air Taba Terunjam Benteng tersebut dibangun dengan menggunakan dana APBN Kementerian PUPR sebesar Rp.25 Milyar Tahun Anggaran 2020 dengan Kontraktor Pelaksana PT.Asria Jaya dari Pontianak,Kalbar.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah meningkatkan status Penyidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan Penggantian Jembatan Air TB Terunjam B,sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-1605/27/Fd.1/11/2022 Tanggal 09 November 2022.
Menurut Asmawi,Dalam waktu dekat sejumlah aktivis akan melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung untuk mendesak Jaksa Agung segera mengambil alih penanganan kasus tersebut dari Kejati Bengkulu.
( Bahrul Ulum )