Iklan

iklan

Kejati Bengkulu Tetapkan Tersangka Kasus Jembatan Taba Terunjam Benteng

Sabtu, 27 Juli 2024 | 09:45 WIB Last Updated 2024-07-27T02:45:16Z


Jakarta, Poskini.com — Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan Korupsi proyek Jembatan Taba Terunjam Benteng di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah kepada Kompas One, Sabtu. Jampidsus dimintai keterangannya terkait informasi mangkraknya pengusutan kasus Jembatan Taba Terunjam.


Menurut Jampidsus, Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Jembatan Taba Terunjam Benteng, yakni Zainul ( 62 Tahun ) sebagai konsultan pengawas dan Mardi ( 46 Tahun ) selaku Aparatur Sipil Negara pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional ( Satker PJN ) Wilayah 1 Bengkulu pada Kementerian PUPR.


Sebelumnya, lanjut Jampidsus, Kejati Bengkulu juga telah menetapkan satu orang tersangka yaitu FL yang merupakan kontraktor pada kasus Korupsi Jembatan Taba Terunjam di Kabupaten Bengkulu Tengah pada 2020.


Proyek Jembatan Air Taba Terunjam Benteng tersebut dibangun dengan menggunakan dana APBN Kementerian PUPR sebesar Rp.25 Milyar Tahun Anggaran 2020 dengan Kontraktor Pelaksana PT.Asria Jaya dari Pontianak, Kalbar.


Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah meningkatkan status Penyidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan Penggantian Jembatan Air TB Terunjam B, sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-1605/27/Fd.1/11/2022 Tanggal 09 November 2022.


Kasus ini sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, yang kemudian diambil alih Kejati Bengkulu.


Menurut Jampidsus, Kejaksaan Tinggi Bengkulu masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Dia berjanji, akan transparan dalam mengungkap kasus tersebut.


Sementara itu, Direktur Investigasi Society Corruption Investigation ( SCI ) Johansyah berharap Kejaksaan Tinggi Bengkulu tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka.


" Jangan sampai tersangkanya hanya Pejabat rendahan," ujarnya.


Johansyah juga mempertanyakan kenapa Kepala Balai Jalan Nasional Wilayah 1 Bengkulu tidak ditetapkan sebagai tersangka dan kenapa hanya Kepala Cabang Kontraktor yang ditetapkan sebagai tersangka.




( Bahrul Ulum/ Asmawi,HS )

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejati Bengkulu Tetapkan Tersangka Kasus Jembatan Taba Terunjam Benteng

Trending Now

Iklan

iklan