Bengkulu, Poskini.com — Pengusutan dugaan korupsi pekerjaan penggantian Jembatan Air TB Terunjam B Bengkulu mangkrak di Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Keterangan yang diperoleh Kompas One, Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah meningkatkan status Penyidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan Penggantian Jembatan Air TB Terunjam B, sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-1605/27/Fd.1/11/2022 Tanggal 09 November 2022.
Dugaan Korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Bengkulu tersebut Proyek Penggantian Jembatan Air TB Terujam B dengan dana sebesar Rp.49.347.442.000, yang dikerjakan PT.Asria Jaya merupakan proyek Tahun Anggaran 2019 pada Satker Pelaksanaan jalan Nasional Wilayah 1 Provinsi Bengkulu Kementerian PUPR.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah memeriksa beberapa orang saksi. Anehnya, meski sudah dinaikkan statusnya ke Penyidikan, penanganan kasus ini bejalan ditempat alias mangkrak.
Ironisnya, Plh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Onneri Khiroza,SH,MH melalui surat Nomor B-600/L.7.5/Fd.1/02/2004 Tanggal 18 Februari 2024 meminta kepada Kepala Balai Jalan Nasional Bengkulu untuk menghadirkan beberapa orang saksi.
Saksi yang dimintakan untuk hadir itu diantaranya, Amjah Jaya Saputra, PPK konsultan pengawas dan Ka Satker P2JN. Mardi, Pejabat Pembuat Komitmen TA 2019.Miswan, Pejabat Pembuat Komitmen TA 2020. Martinu Ardian, Manager Pengawas Wilayah II.
Asip Suryansyah, Bendahara Pengeluaran, Erlan Budiarjo, anggota Pokja 6, Hermansyah anggota Pokja 6.
Penangan kasus Mega Korupsi ini dipertanyakan sejumlah aktivis.
( Asmawi,HS )