Kapuas Hulu, Poskini.com - Mafia Solar Kian marak di Temuyuk, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, dengan modus melakukan pembelian BBM bersubsidi Bio Solar secara terang terangan dengan memakai mobil Engkel box Seperti yang terlihat di SPBU yang sudah di video kan.
Menyoroti peran oknum yang belum tersentuh hukum dengan dugaan penyimpangan ini, bisa merugikan Negara.
Para pelaku diduga bekerjasama dengan oknum keamanan SPBU, dengan mengisi Solar subsidi ke dalam mobil Engkel box tersebut.
Jelas ini sudah merugikan Negara dan harus ditindaklanjuti secara serius serta menekankan betapa pentingnya tindakan tegas dari pihak kepolisian untuk menghentikan praktek Solar Ilegal ini.
Ketika ingin mengkonfirmasi sopir truk tidak berada ditempat dan diduga mobil tersebut punya seorang pengusaha SPBU bernama: Mr JPT, yang memiliki alat alat berat.
" Untuk itu saya berharap kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kapolda Kalbar untuk bertindak tegas kepada mafia Solar tersebut, " Tegasnya.
Penindakan tegas perlu dilakukan untuk mencegah dampak negatif terhadap perekonomian dan kehidupan sosial masyarakat.
Sesuai dengan pasal 55 UU Migas nomor 22 Tahun 2001 sudah dijelaskan, Siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan Pidana 5 Tahun Penjara serta denda 6 Miliar.
( Tim )