Iklan

iklan

Kegiatan Penyuluhan Hukum di Lapas Kelas IIB Selong

Sabtu, 01 Juni 2024 | 09:12 WIB Last Updated 2024-07-27T02:56:40Z


Selong, Poskini.com - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB menerima kunjungan kerja dari Tim Posbakumadin Lombok Timur yang akan melakukan penyuluhan hukum sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan warga binaan Lapas Kelas IIB Selong agar mengetahui norma hukum dan peraturan perundang-undangan terkait bantuan hukum, pada Jumat (31/05/2024).


Kegiatan penyuluhan berlangsung di aula blok selaparang lapas kelas IIB Selong. Pada kesempatan tersebut Kalapas kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan untuk mendapatkan akses informasi hukum. Selanjutnya Kalapas menghimbau warga binaan agar memperhatikan materi yang disampaikan dengan sebaik-baiknya agar mereka dapat memahami hukum serta mencari perlindungan hukum atas masalah hukum yang menjeratnya.


Ketua Posbakumadin Lombok Timur, Muhiddin, S.H., M.H.mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran hukum warga binaan dalam mewujudkan budaya sadar hukum sehingga lebih mudah dalam memperoleh hak-haknya sebagai warga binaan. 


Selanjutnya Dr. Afipudin Adnan, SH., M.H. selaku narasumber dalam kegiatan menerangkan bahwa berdasarkan undang-undang setiap orang berhak memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Dalam hal inilah Posbakumadin berperan sebagai penyuluh hukum yaitu memberikan pemahaman dan pendampingan kepada warga binaan  mengenai bantuan hukum yang bisa didapatkan oleh warga binaan secara gratis. 


"Kegiatan penyuluhan ini merupakan komitmen Posbakumadin dalam memberikan pelayanan hukum gratis bagi warga binaan kurang mampu," ungkapnya.


Kegiatan tersebut juga menyediakan sesi tanya jawab untuk memberikan kesempatan kepada warga binaan guna memaksimalkan pemahaman mereka terhadap hukum.


( Maruhun )



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kegiatan Penyuluhan Hukum di Lapas Kelas IIB Selong

Trending Now

Iklan

iklan