Palembang, Poskini.com — Tokoh Masyarakat Pali mendesak Unit Pidkor Polres Pali serius mengusut dugaan penyimpangan Dana Desa, Desa Curup, Kecamatan Tanah Abang, Pali.
Menurut Husriadi, tokoh Masyarakat Pali, Unit Tipikor Polres Pali tengah mengusut dugaan penyimpangan Dana Desa, Desa Curup.
" Kami minta Unit Tipikor Polres Pali serius melakukan pengusutan," ujarnya
Menurut Husriadi, Tahun Anggaran 2023 Desa Curup menerima Pagu Dana Desa sebesar Rp.1.095.742.000,- yang diperuntukkan beberapa program diantaranya, Pembangunan/ Rehab/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan sebesar Rp.301.719.000. Namun, berdasarkan Laporan masyarakat diduga dikerhakan tidak sesuai dg dana yg ada.
Begitu juga penggunaan dana pencairan tahap kedua dan ketiga diduga terjadi penyimpangan.
Tahun 2022,Desa Curup mendapatkan Dana Desa sebesar Rp.1.029.079.000, yang diperuntukkan beberapa program yang diantaranya, untuk penggunaan dana tahap awal berupa pembangunan jalan Usaha Tani sebesar Rp.210.807.000, diduga dikerjakan asal jadi.
Penggunaan dana tahap dua, pembangunan jalan usaha tani sebesar Rp.235.157.000,- diduga dikerjakan asal jadi. Program jumlah alat perlengkapan dan pengolahan peternakan yang diserahkan sebesar Rp.205.515.000,- diduga terjadi penyimpangan.
Untuk tahap tiga berupa penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp.62.600.000,- diduga dana yang dipergunakan tidak sebesar itu. Program Pelatihan/penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Rp.42.104.000,-diduga terjadi penyimpangan.
Kegiatan jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan Rp.225.541.000,-diduga terjadi penyimpangan.
Begitu juga penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dan Tahun 2020, Husriadi mendapat laporan diduga terjadi penyimpangan.
( Team )