Tangerang, Poskini.com — Mafia Solar kian merajalela di kota Tangerang, dengan modus melakukan pembelian BBM bersubsidi Bio solar secara terang terangan dari SPBU ke SPBU lainya. dengan memakai Mobil Engkel Box, Menyoroti peran oknum yang belum tersentuh hukum, dugaan penyimpangan ini bisa merugikan negara.
Meskipun Perpres No 191/2014 telah mengatur penggunaan solar subsidi untuk angkutan barang, praktik ilegal di wilayah Tangerang masih menjadi perhatian publik. Para pelaku diduga bekerjasama dengan oknum keamanan, mengisi tanki solar di dalam truck, dan menggunakan modus operandi dengan mengangkut tanki kosong untuk diisi di stasiun pengisian.
Menekankan pentingnya tindakan tegas dari pihak kepolisian untuk menghentikan praktik Solar ilegal ini.
bahwa tindakan oknum yang merugikan negara harus ditindaklanjuti secara serius, mengingat potensi kerugian miliaran rupiah dan dampak sosial ekonomi pada masyarakat.
Saat dikonfirmasi, Team Kompas One sang sopir truk pengangkut solar mengatakan, bahwa dirinya ikut kerja belanja solar atas perintah Tangan Kanannya bernama Yudas Dengan Nopol B 8462 OX. di jalan Pasar Baru kec. Karawaci, Kota Tangerang, Banten.
"Saya sama boss cuma diperintah untuk belanja solar subsidi di sejumlah SPBU sekitaran Kota Tangerang dengan menggunakan Mobil Engkel Box," ujarnya Sopir Pengangkut Solar.
Sopir Pengangkut Solar Menambahkan, ia mengirimkan Solar tersebut ke tempat sepi lalu di jemput mobil tersebut dan dibawa kedalam Gudang.
"Saya sendiri pun tidak tau, dimana lokasi Gudang tersebut karna saya cuma mengantar ke tempat sepi," tegasnya Sopir Pengangkut Solar.
Hasil penelusuran dilapangan hari ini Team Investigasi Kompas One menunjukkan antrian mobil box yang memadati SPBU terkait, tanpa tindakan aparat penegak hukum. Menduga adanya kerjasama antara pengelola SPBU dengan oknum mafia solar.
Penindakan tegas perlu dilakukan untuk mencegah dampak negatif terhadap perekonomian dan kehidupan sosial masyarakat Tangerang, Berharap Kapolres Kota Tangerang segera mengambil langkah konkret dalam menangani dugaan praktik ilegal ini, menjaga keuangan negara, dan memberikan keadilan kepada masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari subsidi solar sesuai peruntukannya.
Sesuai dengan Pasal 55 UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan, siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
>Team