Pasuruan, Poskini.com - 17 Mei 2024 Polresta Pasuruan melalui Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Pol Airud) bekerja sama dengan Dinas Perikanan Kota Pasuruan dan TNI Angkatan Laut (TNI AL) mengadakan sosialisasi dan penyuluhan hukum mengenai larangan penggunaan dan pembuatan bom ikan. Kegiatan ini dilaksanakan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ngemplakrejo, Jalan RE Martadinata, Kota Pasuruan.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama para nelayan, tentang bahaya dan dampak negatif penggunaan bom ikan terhadap lingkungan dan keselamatan. KBO Pol Airud, Ipda Suhari, menjelaskan pentingnya sosialisasi ini untuk mengedukasi nelayan mengenai peraturan perikanan, termasuk lokasi yang diperbolehkan untuk menangkap ikan dan larangan penggunaan alat tangkap seperti jaring pukat dan bahan peledak.
"Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan secara tegas melarang kepemilikan, penguasaan, pembawaan, dan penggunaan alat bantu penangkapan ikan yang merusak keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah perikanan Indonesia," ujar Ipda Suhari. Ia menambahkan bahwa pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Ipda Suhari juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas ilegal terkait bom ikan. "Kami mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi melalui DM Instagram @respaskot, WhatsApp pengaduan (0821-2875-2002), atau call center 110 jika mengetahui adanya kepemilikan atau pembuatan bahan peledak (bondet)," imbaunya.
Kordinator Perikanan Tangkap Kota Pasuruan, Aulia M. Doyo, S.Pi, turut menyampaikan berbagai alternatif penangkapan ikan yang berkelanjutan. "Kami menjelaskan tentang metode penangkapan ikan yang tidak merusak lingkungan, seperti penggunaan jaring ramah lingkungan dan teknik memancing yang lebih aman," kata Aulia. Ia juga menyatakan kesiapan dinasnya untuk membantu nelayan dengan pelatihan dan bantuan alat tangkap yang lebih modern dan aman.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum ini, diharapkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya dan ilegalitas penggunaan bom ikan dapat meningkat, serta mendorong nelayan untuk beralih ke metode penangkapan ikan yang lebih ramah lingkungan.
(Muh)