Palembang, Poskini.com — Sejumlah Aktivis mendesak Kapolda Sumatera Selatan segera melakukan operasi peredaran Narkoba jaringan Jamaludin.
Menurut sumber Poskini.com,Jamaludin adalah gembong Narkoba yang di Vonis 15 Tahun Penjara.Semula ditahan di Lapas Aceh kemudian dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti karena melarikan diri.
Terpidana penghuni kamar 6 Angsa itu diduga masih mengendalikan Peredaran Narkoba di Wilayah Sumatera Selatan.Terpidana Narkoba asal Aceh ini merupakan gembong narkoba jaringan Laos - Aceh.Dibalik jeriji besi itu,kata sebuah sumber,yang bersangkutan mengendalikan peredaran Narkoba di Pali.
Terkait dengan itu,sejumlah aktivis mendesak Kapolda Sumatera Selatan segera melakukan operasi peredaran narkoba jaringan Jamaludin.
Aktivis juga mendesak Kakanwilhumham Sumatera Selatan memperketat pengawasan dan mempersempit ruang gerak Terpidana Jamaludin dan melakukan pengawsan terhadap sipir Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti.
( Asmawi,HS )