Pasuruan, Poskini.com - Dalam serangkaian operasi yang cermat, Kepolisian Resor Pasuruan, Polda Jawa Timur, berhasil menangkap enam pria yang diduga kuat sebagai bagian dari sindikat pengedar narkoba jenis Sabu-Sabu. Pimpinan Satuan Reserse Narkoba, AKP Agus Purnomo, S.H., memimpin upaya ini yang berlangsung dari 1 hingga 20 April 2024, di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si., mengungkapkan dalam sebuah pernyataan pers bahwa salah satu dari enam tersangka merupakan residivis, menandai penangkapan ini sebagai kemenangan signifikan dalam perang melawan narkotika.
Para tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial ST, SL, LH, MN, MA, dan AS, kedapatan memiliki total 86,77 gram Sabu-Sabu. Penangkapan mereka adalah hasil dari informasi yang dikembangkan oleh tim berkat laporan dari masyarakat.
AKP Agus Purnomo juga menyerukan kepada masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dengan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan. "Kami menghimbau masyarakat agar aktif berpartisipasi dalam mencegah penyebaran narkoba, yang sangat merusak bagi generasi muda dan masa depan bangsa kita," ujarnya.
Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat, berpotensi hingga seumur hidup, berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut, dengan kepolisian bertekad untuk melacak dan menonaktifkan sisa jaringan untuk membawa semua yang terlibat ke pengadilan.
( Maruli )